Rabu, 10 Februari 2016

Makalah Peran Guru SD

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai iptek dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Namun, sebagian  orang tua terkadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.


1.2 RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian dari guru ?
2.      Apa pengertian guru SD dan perbedaan profesi guru SD dengan guru SMP dan SMA?
3.      Apa peran guru SD ( Sekolah Dasar) itu?
4.      Bagaimana pengembangan profesi guru SD ( Sekolah Dasar) ?
5.      Bagaimana Hubungan Kurikulum 2013 tentang tata cara mengajar di SD?
6.      Siapa Lembaga Pengawas Sekolah SD?

1.3 TUJUAN PEMBAHASAN

1.      Untuk menjelaskan apa pengertian dari guru.
2.      Menjelaskan pengertian guru dan perbedaan profesi guru SD dengan guru SMP dan SMA.
3.      Menjabarkan peran guru SD ( Sekolah Dasar )
4.      Menjelaskan Pengembangan profesi guru SD ( Sekolah Dasar)
5.      Hubungan Kurikulum 2013 tentang tata mengajar di SD
6.      Lembaga Pengawas Sekolah SD.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN GURU

1.   Pengertian

Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

a.       Dalam arti umum :
 Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

b.      Dalam arti khusus :
ü  Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.
ü  Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
ü  Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi karena salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
ü  Orang India, China, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
2. Guru di Indonesia
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
a.       Guru tetap
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.

b.      Guru honorer
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Jenis-jenis guru honorer:
1.      Guru honor daerah
guru honor daerah adalah guru honor yang kerjanya di sekolah negeri di gaji oleh pemerintah daerah.
2.       Guru honor swasta
Guru honor swasta adalah guru honor yang kerjanya di sekolah swasta yang mana di gaji oleh sekaolah swasta itu sendiri.
3.      Guru honor lepas.
Guru honor lepas adalah guru honor yang bekerja di sekolah negeri dan di gaji oleh sekolah itu sndiri.
4.      Guru PTT, adalah Pegawai tidak tetap sebagai guru yang berstatus “setengah” pegawai negeri sipil ayng digaji oleh Pemerintah Daerah .
5.      Guru bantu adalah guru yang berstatus honor yang digaji oleh Pemerintah RI.
6.      Guru honor murni (GHM) atau GTT (Guru Tidak Tetap), adalah guru yang tidak digaji oleh Pemerintah RI akan tetapi digaji berdasarkan swadaya dari sekolah. GHM termasuk yang mendidik di sekolah negeri ataupun swasta.
2.2 PENGERTIAN GURU SEKOLAH DASAR DAN PERBEDAAN PROFESI GURU SD,SMP DAN SMA
1.Pengertian Guru Sekolah Dasar
Guru Sekolah Dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dari umur 6-12 tahun.
 2.Pengertian  guru Sekolah Menengah Pertama

Guru Sekolah Menengah Pertama adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta pendidikan menegah pertama dari umur 12-15 tahun.

    3.Pengertian guru Sekolah Menengah Atas

Guru Sekolah Menengah atas adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta pendidikan menengah atas dari umur 15-18 tahun.

4.Perbedaan tugas guru Sekolah Dasar dengan Guru SMP dan SMA

a. Ruang Lingkup Kerja Guru

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

b.Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.

c. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.

2.3PERANAN GURU SD (SEKOLAH DASAR)

1.Hakekat Guru

Dalam peraturan pemerintah Bab I pasal I ayat I dijelaskan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Guru merupakan suatu profesi,yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih terdapat hal – hal tersebut diluar bidang kependidikan. Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugas secara profesional,yaitu sebagai berikut :

a.       Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c.       Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuian dengan usia dan tahapan tugas peserta didik.
d.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi)agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e.       Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran,diharapkan guru dapat unit pelajaran secara berulang – ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
f.       Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antar mata pelajaran dan atau praktikan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g.      Guru harus tetap menjaga konsentrasi  belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung ,menganati/meneliti,dan menyimpulkan pengetahuan yang didapat.
h.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial baik dalam kelas maupun luar kelas.
i.        Guru harus menyelidiki dan mendalami peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.



2.  Peran dan Tugas Guru di Sekolah Dasar

Bab I pasal I ayat (13) dijelaskan “Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.”
Bab I pasal I ayat (14) dijelaskan “Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar”.

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).
Dari penjabaran tentang peraturan pemerintah di atas dapat di simpulkan bahwa peran dan tugas guru di SD melaksanakan tugasnya guna memenuhi tujuan dari dibentuknya suatu pendidikan. Kegiatan bimbingan dan konseling di SD bisa dilakukan oleh guru kelas maupun konselor hal ini terjadi karena sebagian sekolah dasar yang ada masih belum memiliki guru SD.
Peran dan tugas guru di kelas sendiri selain mengajar adalah menyelengarakan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap seluruh siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini terjadi karena guru kelas sebagai “pembimbing dan pengasuh” utama yang setiap hari bersama – sama siswa dalam proses pendidikan dasar yang sangat vital dalam keseluruhan perkembangan siswa. Berkat hubungan keseharian yang terus menerus selama satu tahun penuh itulah guru kelas diharapkan memahami secara mendalam pribadi siswanya seorang demi seorang dalam berbagai aspek yaitu terutama dalam berpenamilan siswa sehari – hari baik di dalam maupun di luar kelas selama jam sekolah,kecenderungan kemampuan akademik, bakat minat para siswa,hambatan dan permasalah yang dialaminya ( baik yang menyangkut pribadi,hubungan sosial,maupun kegiatan dalam hasil belajarnya) serta kondisi keluarga dan lingkungan.

Untuk membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan suatu sistem pengajaran, seorang guru SD paling tidak bertanggung jawab dalam :

a.       Mengkondisikan agar menyukai, merasa gembira dan senang belajar di sekolah. Guru dituntut mahir menciptakan suatu siatuasi yang memungkinkan anak terhindar dari rasa stres, perasaan bimbang, khawatir dan perasaan mencekam. Hal tersebut adalah penting tidak hanya bagi kemajuan belajar mereka tetapi juga menyangkut kehidupannya di masa yang akan datang.
b.      Mengembangkan berbagai cara dan metode yang bervariasi dan menarik di dalam mengajar secara terpadu, seperti ceramah, bercerita dan sebagainya.
c.       Menjembatani antara kehidupan sekolah dengan kehidupan anak itu sendiri dalam pengajaran.
d.      Mengobservasi gaya belajar, kebutuhan dan menaruh perhatian atas tuntutan individual anak dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum yang berlaku.

Upaya yang perlu dilakukan guru SD selaku pembimbing untuk mewujudkan hal tersebut Keberhasilan proses pembelajaran di sekolah antara lain ditentukan oleh ketepatan pemahaman guru terhadap perkembangan siswa. Pemahaman terhadap perkembangan siswa tersebut dapat menjadi dasar bagi pengembangan strategi dan proses pembelajaran yang membantu siswa mengembangkan perilaku-perilakunya yang baru Perkembangan siswa sekolah dasar meliputi aspek-aspek fisik, kecerdasan, emosi, sosial dan kepribadian.

            Untuk menjadi guru yang baik haruslah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapakan oleh pemerintah ( Ngalim Purwanto,1985 : 170-175) syarat utama menjadi guru yaitu sebagai berikut :

a.       Guru harus berijazah
     Yang dimaksud berijazah adalah ijazah yang dapat memeberi wewenang untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.

b.      Guru harus sehat jasmani dan rohani
     Kesehatan jasmani dan rohani merupakan syarat penting dalam setiap pekerjaan. Karena ,orang tidak akan dapat melakukan tugasnya dengan baik jika ia diserang suatu penyakit. Sebagi seorang guru syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Misalnya seorang guru yang terkena penyakit menular tentu ssaja akan membahayakan bagi peserta didik.

c.       Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik.
     Sesuai dengan tujuan pendidikan ,yaitu membentuk manusia susila yang yang bertakwa kepada tuhan YME maka sudah selayaknya guru sebagi pendidik harus dapat menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.

d.      Guru haruslah orang yang bertanggung jawab.
     Tugas dan tanggung jawab seorang guru sebagai pendidik,pembelajar dan pembimbing bagi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung yang telah dipercayakan orang tua/wali kepadanya hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Selain itu guru juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan perilaku masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

e.       Guru di Indonesia harus berjiwa nasional
     Bangsa Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat istiadat berlainan. Untuk menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama seorang guru,karena itulah guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.

       Syarat – syarat diatas umum yang berhubungan jabatan sebagi seorang guru. Selain itu juga terdapat syarat lain yang sangat erat hubunganya dengan tugas guru di sekolah,sebagai berikut :
a.       Harus adil dan dapat dipercaya
b.      Sabar, rela berkorban, dan menyanyangi peserta didiknya.
c.       Memiliki kewibawaan dan tanggung jawa akademis.
d.      Bersikap baik kepada rekan guru, staf disekolah dan masyarakat.
e.       Harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan menguasai benar mata pelajaran     yang dibinanya             
f.       Harus selalu intropeksi diri dan siap menerima kritik dari siapapun.
g.      Harus berupaya meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
2.4  PENGEMBANGAN PROFESI GURU SEKOLAH DASAR

1.Pengertian Pengembangan
Pengembangan dalam arti yang sangat sederhana adalah suatu proses,cara pembuatan. Sedangkan menurut Drs. Iskandar Wiryokusumo M.sc.pengembangan adalah upaya pendidikan baik formal maupun non formal yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggungjawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing, dan mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang, utuh dan selaras,pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan bakat, keinginan serta kemampuan-kemampuannya, sebagai bekal untuk selanjutnya atas prakarsa sendiri menambah, meningkatkan dan mengembangkan dirinya, sesama,maupun lingkungannya ke arah tercapainya martabat, mutu dan kemampuan manusiawi yang optimal dan pribadi yang mandiri. Prof. Dr.H.M.Arifin,Med. Berpendapat bahwa pengembangan bila dikaitkan dengan pendidikan berarti suatu proses perubahan secara bertahap kearah tingkat yang berkecenderungan lebih tinggi dan meluas dan mendalam yang secara menyeluruh dapat tercipta suatu kesempurnaan atau kematangan.

2.Pengembangan Profesi Guru Sekolah Dasar
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik. Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik makin meningkat.Dengan demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting, namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
a.       Perlindungan hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik, namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis terjadi.
b.      Perlindungan hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
c.       Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
d.      Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa.

Oleh karena itu, pendidik mesti terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

3.Strategi Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Mengenai pengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik. Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :

a.       Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
b.      Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik.Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.



4. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia
Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggaran pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukkan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Pada tataran makro, ketertinggalan dalam bidang pendidikan merupakan cerminan dari kebijakan nasional pendidikan, meskipun dalam tingkat praktisnya aspek kelemahan terjadi juga dalam implementasi kebijakan, sehingga meskipun kebijakan secara ideal mengarah pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun implementasi dilapangan sering terjadi distorsi yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan kebijakan itu sendiri.
Selain itu pandangan masyarakat yang mencerminkan nilai sosial budaya yang ada menunjukan arah yang kurang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan, seperti pandangan bahwa mengikuti pendidikan hanya untuk jadi pegawai, pandangan ini akan mendorong pada pendekatan pragmatis dalam melihat pendidikan, dan ini tentu saja memerlukan kesadaran sosial dan kesadaran budaya yang berbeda dalam melihat outcome pendidikan. Pendidikan harus dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas manusia untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan, menjadi pegawai harus dipandang sebagai salah satu alternatif pilihan yang setara dengan pilihan untuk bidang-bidang pekerjaan lainnya, sehingga keterlibatan manusia terdidik dalam berbagai bidang kehidupan dan pekerjaan akan mendorong keseimbangan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkualitas.Berbagai bidang kehidupan di Indonesia ini banyak sekali, wilayah lautan, kesuburan tanah jelas dapat menjada dasar bagi pemilihan bidang pekerjaan yang dapat diambil oleh manusia terdidik, sehingga fokus untuk menjadi pegawai (lebih sempit lagi pegawai negeri) jelas merupakan sikap yang mempersempit bidang kehidupan, padahal bidang kehidupan itu sendiri sangat beragam, dan bagi bangsa Indonesia, potensi yang ada jelas memungkinkan manusia terdidik untuk berperan di dalamnya. Dengan melihat hal tersebut, jelas bahwa peran pemerintah sangat besar dalam terbentuknya kondisi yang demikian, pengembangan sekolah yang kurang/tidak mengacu pada potensi yang dimiliki bangsa jelas berakibat pada timpangnya pemilihan peserta didik dalam memilih bidang pekerjaan/kehidupan, sehingga menjadi pegawai dianggap sebagai suatu pilihan yang paling tepat, meskipun bidang lain sebenarnya banyak menjanjikan bagi peningkatan kualitas kehidupan. Kondisi ini memang punya kaitan dengan kultur yang diciptakan penjajah Belanda, dimana mereka membuka sekolah untuk mendidik manusia menjadi pegawai (ambtenaar) rendahan yang diperlukan oleh Penjajah. Namun demikian upaya pembangunan pendidikan nasional sejak jaman kemerdekaan jelas mestinya telah mampu merubah cara berfikir demikian, hal ini tentu saja dapat terjadi jika pembangunan pendidikan nasional selalu mengacu pada potensi luhur yang dimiliki bangsa Indonesia.Dalam kondisi ketertinggalan serta arah pendidikan yang tidak/kurang mempertimbangkan potensi luhur bangsa, peran tenaga pendidik menjadi sangat penting dan menentukan dalam tataran mikro pendidikan (Sekolah, Kelas). Untuk itu pengembangan diri sendiri tenaga pendidik akan menjadi landasan bagi penumbuhan kesadaran pada peserta didik tentang perlunya berusaha terus meningkatkan kualitas pendidikan diri serta mengarahkan nya pada kesadaran untuk melihat dan memanfaatkan potensi luhur bangsa dalam mengisi kehidupan kelak sesudah selesai mengikuti pendidikan. Oleh karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatan kualita pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun bangsa.

5.Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru atau Pendidik di Indonesia yaitu:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Setia kepada Pancasila,UUD 45,dan Negara
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4.      Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5.      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan,ilmu,teknologi dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6.      Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
7.      Bertanggung jawab,jujur, berprestasi,dan akuntabel dalam bekerja
8.      Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu Pendidikan
9.      Menjadi teladan dalam berperilaku
10.  Berprakarsa
11.  Memiliki sifat kepemimpinan
12.  Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13.  Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi sertabekerja sama dengan baik dalam pendidikan
14.  Mengadakan kerjasama dengan orang tua  siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
15.  Taat kepada peraturan perundang- undangan dan kedinasan
16.  Mengembangkan profesi secara kontinu
17.  Secara bersama- sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi

2.5   KURIKULUM 2013  (TEMATIK TERPADU)

a.   Konsep Pembelajaran Tematik Terpadu
    
 Pembelajaran       Tematik    Terpadu     merupakan      suatu    pendekatan     dalam  pembelajaran   yang   secara   sengaja   mengaitkan   beberapa   aspek   baik   dalam intra   mata    pelajaran    maupun     antar   mata    pelajaran.   Dengan     adanya  pemaduan itu, peserta didik akan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan  secara utuh sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi peserta didik.
Makna    pembelajaran     Tematik    Terpadu   adalah    pendekatan      pembelajaran  yang   melibatkan   beberapa   mata   pelajaran   untuk   memberikan   pengalaman yang     bermakna      kepada     peserta    didik.   Dikatakan     bermakna       pada pembelajaran      Tematik    Terpadu    artinya,   peserta   didik  akan    memahami konsep-konsep      yang   mereka    pelajari  melalui    pengalaman     langsung    dan menghubungkan dengan konsep yang lain yang sudah mereka pahami.
b.Tujuan Pembelajaran Tematik Terpadu                           
      Pembelajaran   Tematik   Terpadu   dikembangkan   selain   untuk   mencapai   tujuan  pembalajaran yang telah ditetapkan, diharapkan siswa juga dapat :
1.      Meningkatkan       pemahaman       konsep    yang    dipelajarinya    secara    lebih bermakna.
2.      Mengembangkan keterampilan menemukan, mengolah, dan memanfaatkan informasi.
3.      Menumbuhkembangkan   sikap   positif,   kebiasaan   baik,   dan   nilai-nilai   luhur yang diperlukan dalam kehidupan.
4.      Menumbuhkembangkan   keterampilan   sosial   seperti   kerja   sama,   toleransi,komunikasi, serta menghargai pendapat orang lain.
5.      Meningkatkan minat dalam belajar.
 6.  Memilih kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya


c.Karakteristik Pembelajaran Tematik Terpadu

Pembelajaran      Tematik    Terpadu    memiliki   beberapa     macam     karakteristik, diantaranya      (Panduan     Pengembangan       Pembelajaran       Tematik     Terpadu Depdiknas,2004)
1.      Berpusat pada peserta didik.
2.      Memberi pengalaman langsung pada peserta didik.
3.      Pemisahan antar mata pelajaran        tidak begitu jelas.
4.      Menyajikan     konsep   dari  berbagai   mata    pelajaran   dalam   suatu   proses           pembelajaran.
5.      Bersifat luwes.
6.      Hasil pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik.
7.      Holistik,  artinya   suatu   peristiwa  yang   menjadi    pusat   perhatian   dalam  pembelajaran     Tematik    Terpadu    diamati  dan   dikaji  dari  beberapa   mata    pelajaran sekaligus, tidak dari sudut pandang yang terkotak-kotak.
8.      Bermakna,     artinya   pengkajian    suatu   fenomena    dari  berbagai    macam  aspek memungkinkan terbentuknya semacam jalinan skemata yang dimiliki peserta didik.
9.      Otentik,   artinya   informasi   dan   pengetahuan      yang   diperoleh   sifatnya  menjadi otentik.
10.  Aktif,    artinya   peserta    didik  perlu   terlibat   langsung    dalam     proses pembelajaran      mulai    dari   perencanaan,     pelaksanaan      hingga    proses  penilaian.
11.  Wujud lain dari implementasi Tematik Terpadu yang bertolak dari  tema.
2.6 LEMBAGA PENGAWAS SEKOLAH DASAR (SD)                        
1.       Jenis Pengawas
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1). Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya), 3). Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.
a. Pengawas Satuan Pendidikan
     Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
b. Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
1)      Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2)      Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD.

2.Jam Kerja Pengawas
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
                                 









BAB III
        PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.      Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
2.      Guru Sekolah Dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dari umur 6-12 tahun.
3.      Pengembangan adalah upaya pendidikan baik formal maupun non formal yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggungjawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing, dan mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang, utuh dan selaras,pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan bakat, keinginan serta kemampuan-kemampuannya, sebagai bekal untuk selanjutnya atas prskarsa sendiri menambah, meningkatkan dan mengembangkan dirinya, sesama,maupun lingkungannya ke arah tercapainya martabat, mutu dan kemampuan manusiawi yang optimal dan prbadi yang mandiri.
3.2 SARAN
Adapun saran kami sebagai penulis yaitu sebagai berikut:
1.      Diharapkan pada pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun bagi penulis
2.      Diharapkan setelah membaca makalah ini, pembaca dapat mengetahui apa itu Guru dan bagaimana pengembangan profesi guru di Indonesia.










DAFTAR PUSTAKA

Sucipto, Ardi ”Nasib Guru Honor Murni”  opini,  Tabloid Pena : Edisi II Tahun 1. 20 September  – 04 Oktober 2008
https://docs.google.com/document/d/1eCsSHoOnOJ9en_4y5NJ6dC0bMKSj9NdMY6OHf4Mgnsc/edit?pli=1
            Pidarta,Made.2009.Landasan Kependidikan: Jakarta









Tidak ada komentar:

Posting Komentar