BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta
menguasai iptek dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor
14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. selanjutnya pada
pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Namun, sebagian orang tua terkadang merasa cemas
ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu
akan kemampuan guru mereka. di pihak lain setelah beberapa bulan pertama
mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh
terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari guru ?
2.
Apa pengertian guru SD dan perbedaan
profesi guru SD dengan guru SMP dan SMA?
3.
Apa peran guru SD ( Sekolah Dasar)
itu?
4.
Bagaimana pengembangan profesi guru
SD ( Sekolah Dasar) ?
5.
Bagaimana Hubungan Kurikulum 2013
tentang tata cara mengajar di SD?
6.
Siapa Lembaga Pengawas Sekolah SD?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Untuk menjelaskan apa pengertian
dari guru.
2.
Menjelaskan pengertian guru dan perbedaan
profesi guru SD dengan guru SMP dan SMA.
3.
Menjabarkan peran guru SD ( Sekolah
Dasar )
4.
Menjelaskan Pengembangan profesi
guru SD ( Sekolah Dasar)
5.
Hubungan Kurikulum 2013 tentang tata
mengajar di SD
6.
Lembaga Pengawas Sekolah SD.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN GURU
1. Pengertian
Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi
arti secara harfiahnya adalah "berat")
adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
a. Dalam arti umum :
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam
kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang
mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
b. Dalam arti khusus :
ü Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol
bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu.
Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.
ü Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang
memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang
gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
ü Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang
mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi karena
salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh
guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
ü Orang India, China, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari
guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu seorang
guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai
pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
2. Guru di Indonesia
Secara formal, guru adalah seorang pengajar
di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar
belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki
ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen
yang berlaku di Indonesia.
a. Guru tetap
Guru yang telah memiliki
status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di
sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru
tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang
tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh
pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.
b. Guru honorer
Guru
tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan
digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan
di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata,
mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai
Negeri Sipil
layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan
yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya,
mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon
Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Jenis-jenis guru honorer:
1.
Guru
honor daerah
guru honor daerah adalah guru honor yang kerjanya di sekolah negeri di gaji oleh pemerintah daerah.
guru honor daerah adalah guru honor yang kerjanya di sekolah negeri di gaji oleh pemerintah daerah.
2. Guru
honor swasta
Guru honor swasta adalah guru honor yang
kerjanya di sekolah swasta yang mana di gaji oleh sekaolah swasta itu sendiri.
3. Guru honor lepas.
Guru honor lepas adalah guru honor yang
bekerja di sekolah negeri dan di gaji oleh sekolah itu sndiri.
4. Guru PTT, adalah Pegawai tidak tetap sebagai
guru yang berstatus “setengah” pegawai negeri sipil ayng digaji oleh Pemerintah
Daerah .
5. Guru bantu adalah guru yang berstatus honor
yang digaji oleh Pemerintah RI.
6.
Guru
honor murni (GHM) atau GTT (Guru Tidak Tetap), adalah guru yang tidak digaji
oleh Pemerintah RI akan tetapi digaji berdasarkan swadaya dari
sekolah. GHM termasuk yang mendidik di sekolah negeri ataupun swasta.
2.2
PENGERTIAN GURU SEKOLAH DASAR DAN PERBEDAAN PROFESI GURU SD,SMP DAN SMA
1.Pengertian
Guru Sekolah Dasar
Guru Sekolah Dasar adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dari umur 6-12 tahun.
2.Pengertian guru
Sekolah Menengah Pertama
Guru Sekolah Menengah Pertama adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta pendidikan menegah
pertama dari umur 12-15 tahun.
3.Pengertian guru Sekolah Menengah Atas
Guru
Sekolah Menengah atas adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
pendidikan menengah atas dari umur 15-18 tahun.
4.Perbedaan
tugas guru Sekolah Dasar dengan Guru SMP dan SMA
a. Ruang Lingkup Kerja Guru
a. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang
Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf
(e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis
mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat
pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial
sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum
dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas
guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh
manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
b.Jam Kerja
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru
paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada
jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35
menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45
menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut
merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling
sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu)
minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja
tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru
dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara
terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka
dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu)
semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran
tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan
antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran
disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
c. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian
penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk
pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.
Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam
mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum
sekolah/ madrasah.
2.3PERANAN
GURU SD (SEKOLAH DASAR)
1.Hakekat
Guru
Dalam peraturan pemerintah Bab I pasal I ayat I dijelaskan
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.” Guru merupakan suatu profesi,yang berarti suatu jabatan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih
terdapat hal – hal tersebut diluar bidang kependidikan. Untuk seorang guru
perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat
melaksanakan tugas secara profesional,yaitu sebagai berikut :
a.
Guru harus dapat membangkitkan
perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat
menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b.
Guru harus dapat membangkitkan minat
peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuan.
c.
Guru harus dapat membuat urutan
(sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuian dengan usia dan tahapan
tugas peserta didik.
d.
Guru perlu menghubungkan pelajaran
yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik
(kegiatan apersepsi)agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran
yang diterimanya.
e.
Sesuai dengan prinsip repetisi dalam
proses pembelajaran,diharapkan guru dapat unit pelajaran secara berulang –
ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
f.
Guru wajib memperhatikan dan
memikirkan korelasi atau hubungan antar mata pelajaran dan atau praktikan nyata
dalam kehidupan sehari-hari.
g.
Guru harus tetap menjaga
konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan
berupa pengalaman secara langsung ,menganati/meneliti,dan menyimpulkan
pengetahuan yang didapat.
h.
Guru harus mengembangkan sikap
peserta didik dalam membina hubungan sosial baik dalam kelas maupun luar kelas.
i.
Guru harus menyelidiki dan mendalami
peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan
tersebut.
2.
Peran dan Tugas Guru di Sekolah Dasar
Bab I pasal I ayat (13) dijelaskan “Pendidikan Dasar adalah
jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain
yang sederajat.”
Bab
I pasal I ayat (14) dijelaskan “Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar”.
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang
dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing
kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Sejalan
dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni
memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya
sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan
anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan
menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).
Dari penjabaran tentang peraturan pemerintah di atas dapat
di simpulkan bahwa peran dan tugas guru di SD melaksanakan tugasnya guna
memenuhi tujuan dari dibentuknya suatu pendidikan. Kegiatan bimbingan dan
konseling di SD bisa dilakukan oleh guru kelas maupun konselor hal ini terjadi
karena sebagian sekolah dasar yang ada masih belum memiliki guru SD.
Peran dan tugas guru di kelas sendiri selain mengajar adalah
menyelengarakan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap seluruh siswa di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini terjadi karena guru kelas sebagai
“pembimbing dan pengasuh” utama yang setiap hari bersama – sama siswa dalam
proses pendidikan dasar yang sangat vital dalam keseluruhan perkembangan siswa.
Berkat hubungan keseharian yang terus menerus selama satu tahun penuh itulah
guru kelas diharapkan memahami secara mendalam pribadi siswanya seorang demi
seorang dalam berbagai aspek yaitu terutama dalam berpenamilan siswa sehari –
hari baik di dalam maupun di luar kelas selama jam sekolah,kecenderungan kemampuan
akademik, bakat minat para siswa,hambatan dan permasalah yang dialaminya ( baik
yang menyangkut pribadi,hubungan sosial,maupun kegiatan dalam hasil belajarnya)
serta kondisi keluarga dan lingkungan.
Untuk membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan suatu
sistem pengajaran, seorang guru SD paling tidak bertanggung jawab dalam :
a.
Mengkondisikan agar menyukai, merasa gembira dan senang
belajar di sekolah. Guru dituntut mahir menciptakan suatu siatuasi yang
memungkinkan anak terhindar dari rasa stres, perasaan bimbang, khawatir dan
perasaan mencekam. Hal tersebut adalah penting tidak hanya bagi kemajuan belajar mereka tetapi juga menyangkut kehidupannya
di masa yang akan datang.
b.
Mengembangkan berbagai cara dan
metode yang bervariasi dan menarik di dalam mengajar secara terpadu, seperti
ceramah, bercerita dan sebagainya.
c.
Menjembatani antara kehidupan
sekolah dengan kehidupan anak itu sendiri dalam pengajaran.
d.
Mengobservasi gaya belajar,
kebutuhan dan menaruh perhatian atas tuntutan individual anak dalam kaitannya
dengan implementasi kurikulum yang berlaku.
Upaya yang perlu dilakukan guru SD selaku pembimbing untuk
mewujudkan hal tersebut Keberhasilan proses pembelajaran di sekolah antara lain
ditentukan oleh ketepatan pemahaman guru terhadap perkembangan siswa. Pemahaman
terhadap perkembangan siswa tersebut dapat menjadi dasar bagi pengembangan
strategi dan proses pembelajaran yang membantu siswa mengembangkan
perilaku-perilakunya yang baru Perkembangan siswa sekolah dasar meliputi
aspek-aspek fisik, kecerdasan, emosi, sosial dan kepribadian.
Untuk
menjadi guru yang baik haruslah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapakan
oleh pemerintah ( Ngalim Purwanto,1985 : 170-175) syarat utama menjadi guru
yaitu sebagai berikut :
a.
Guru harus berijazah
Yang
dimaksud berijazah adalah ijazah yang dapat memeberi wewenang untuk menjalankan
tugas sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.
b.
Guru harus sehat jasmani dan rohani
Kesehatan
jasmani dan rohani merupakan syarat penting dalam setiap pekerjaan. Karena
,orang tidak akan dapat melakukan tugasnya dengan baik jika ia diserang suatu
penyakit. Sebagi seorang guru syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang
tidak dapat diabaikan. Misalnya seorang guru yang terkena penyakit menular
tentu ssaja akan membahayakan bagi peserta didik.
c.
Guru harus bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berkelakuan baik.
Sesuai
dengan tujuan pendidikan ,yaitu membentuk manusia susila yang yang bertakwa
kepada tuhan YME maka sudah selayaknya guru sebagi pendidik harus dapat menjadi
contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.
d.
Guru haruslah orang yang bertanggung
jawab.
Tugas
dan tanggung jawab seorang guru sebagai pendidik,pembelajar dan pembimbing bagi
peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung yang telah dipercayakan
orang tua/wali kepadanya hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.
Selain itu guru juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan perilaku
masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
e.
Guru di Indonesia harus berjiwa
nasional
Bangsa
Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat
istiadat berlainan. Untuk menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama
seorang guru,karena itulah guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.
Syarat – syarat diatas umum yang berhubungan jabatan sebagi seorang guru.
Selain itu juga terdapat syarat lain yang sangat erat hubunganya dengan tugas
guru di sekolah,sebagai berikut :
a.
Harus adil dan dapat dipercaya
b.
Sabar, rela berkorban, dan
menyanyangi peserta didiknya.
c.
Memiliki kewibawaan dan tanggung
jawa akademis.
d.
Bersikap baik kepada rekan guru,
staf disekolah dan masyarakat.
e.
Harus memiliki wawasan pengetahuan
yang luas dan menguasai benar mata pelajaran
yang dibinanya
f.
Harus selalu intropeksi diri dan
siap menerima kritik dari siapapun.
g.
Harus berupaya meningkatkan
pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
2.4 PENGEMBANGAN PROFESI GURU SEKOLAH DASAR
1.Pengertian Pengembangan
Pengembangan dalam arti yang sangat sederhana adalah suatu
proses,cara pembuatan. Sedangkan menurut Drs. Iskandar Wiryokusumo
M.sc.pengembangan adalah upaya pendidikan baik formal maupun non formal yang
dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggungjawab
dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing, dan mengembangkan suatu
dasar kepribadian yang seimbang, utuh dan selaras,pengetahuan dan ketrampilan
sesuai dengan bakat, keinginan serta kemampuan-kemampuannya, sebagai bekal
untuk selanjutnya atas prakarsa sendiri menambah, meningkatkan dan mengembangkan
dirinya, sesama,maupun lingkungannya ke arah tercapainya martabat, mutu dan
kemampuan manusiawi yang optimal dan pribadi yang mandiri. Prof. Dr.H.M.Arifin,Med.
Berpendapat bahwa pengembangan bila dikaitkan dengan pendidikan berarti suatu
proses perubahan secara bertahap kearah tingkat yang berkecenderungan lebih
tinggi dan meluas dan mendalam yang secara menyeluruh dapat tercipta suatu
kesempurnaan atau kematangan.
2.Pengembangan Profesi Guru Sekolah Dasar
Dalam konteks
Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah
untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan
dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini
terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba
mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard
tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect
dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak
serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab
dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri
menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh
karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar
kemampuan pengembangan diri para pendidik makin meningkat.Dengan demikian,
dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting, namun
pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan
profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
a.
Perlindungan
hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik,
namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis
terjadi.
b.
Perlindungan
hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan
sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di
bidang pendidikan
c.
Pengembangan
diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan
diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya
di bidang pendidikan
d.
Pengembangan
diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik,
sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam
proses pendidikan bangsa.
Oleh
karena itu, pendidik mesti terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar
dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang
signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi
kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
3.Strategi
Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Mengenai pengembangan
profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak
faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana
pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat
menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor
birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi
terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik. Sebenarnya,
jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan
profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta
dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh
peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.Dengan mengingat hal
tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas
amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri
kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang
bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan
profesi pendidik, yaitu :
a.
Strategi
perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi
agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang
berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
b.
Strategi
debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi
yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik.Strategi tersebut di atas
memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan
paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan
peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara
strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan
menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan
diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.
4. Pengembangan
profesi tenaga pendidik dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia
Banyak pakar
yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan,
banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggaran pendidikan yang kecil,
sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta
hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukkan bahwa
masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna
mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Pada tataran makro, ketertinggalan
dalam bidang pendidikan merupakan cerminan dari kebijakan nasional pendidikan,
meskipun dalam tingkat praktisnya aspek kelemahan terjadi juga dalam
implementasi kebijakan, sehingga meskipun kebijakan secara ideal mengarah pada
upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun implementasi dilapangan sering
terjadi distorsi yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan kebijakan
itu sendiri.
Selain itu
pandangan masyarakat yang mencerminkan nilai sosial budaya yang ada menunjukan
arah yang kurang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan, seperti
pandangan bahwa mengikuti pendidikan hanya untuk jadi pegawai, pandangan ini akan
mendorong pada pendekatan pragmatis dalam melihat pendidikan, dan ini tentu
saja memerlukan kesadaran sosial dan kesadaran budaya yang berbeda dalam
melihat outcome pendidikan. Pendidikan harus dipandang sebagai upaya
peningkatan kualitas manusia untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan,
menjadi pegawai harus dipandang sebagai salah satu alternatif pilihan yang
setara dengan pilihan untuk bidang-bidang pekerjaan lainnya, sehingga
keterlibatan manusia terdidik dalam berbagai bidang kehidupan dan pekerjaan
akan mendorong keseimbangan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih
baik dan berkualitas.Berbagai bidang kehidupan di Indonesia ini banyak sekali,
wilayah lautan, kesuburan tanah jelas dapat menjada dasar bagi pemilihan bidang
pekerjaan yang dapat diambil oleh manusia terdidik, sehingga fokus untuk
menjadi pegawai (lebih sempit lagi pegawai negeri) jelas merupakan sikap yang
mempersempit bidang kehidupan, padahal bidang kehidupan itu sendiri sangat
beragam, dan bagi bangsa Indonesia, potensi yang ada jelas memungkinkan manusia
terdidik untuk berperan di dalamnya. Dengan melihat hal tersebut, jelas bahwa
peran pemerintah sangat besar dalam terbentuknya kondisi yang demikian,
pengembangan sekolah yang kurang/tidak mengacu pada potensi yang dimiliki
bangsa jelas berakibat pada timpangnya pemilihan peserta didik dalam memilih
bidang pekerjaan/kehidupan, sehingga menjadi pegawai dianggap sebagai suatu
pilihan yang paling tepat, meskipun bidang lain sebenarnya banyak menjanjikan
bagi peningkatan kualitas kehidupan. Kondisi ini memang punya kaitan dengan
kultur yang diciptakan penjajah Belanda, dimana mereka membuka sekolah untuk
mendidik manusia menjadi pegawai (ambtenaar) rendahan yang diperlukan oleh
Penjajah. Namun demikian upaya pembangunan pendidikan nasional sejak jaman
kemerdekaan jelas mestinya telah mampu merubah cara berfikir demikian, hal ini
tentu saja dapat terjadi jika pembangunan pendidikan nasional selalu mengacu
pada potensi luhur yang dimiliki bangsa Indonesia.Dalam kondisi ketertinggalan
serta arah pendidikan yang tidak/kurang mempertimbangkan potensi luhur bangsa,
peran tenaga pendidik menjadi sangat penting dan menentukan dalam tataran mikro
pendidikan (Sekolah, Kelas). Untuk itu pengembangan diri sendiri tenaga
pendidik akan menjadi landasan bagi penumbuhan kesadaran pada peserta didik
tentang perlunya berusaha terus meningkatkan kualitas pendidikan diri serta
mengarahkan nya pada kesadaran untuk melihat dan memanfaatkan potensi luhur
bangsa dalam mengisi kehidupan kelak sesudah selesai mengikuti pendidikan. Oleh
karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi
peningkatan kualita pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi
arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut
bersama masyarakat dalam membangun bangsa.
5.Kode Etik Guru
Indonesia
Kode Etik Guru atau Pendidik di Indonesia yaitu:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Setia
kepada Pancasila,UUD 45,dan Negara
3.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat peserta didik
4.
Berbakti
kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5.
Bersikap
ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan,ilmu,teknologi dan seni sebagai wahana
dalam pengembangan peserta didik
6.
Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
7.
Bertanggung
jawab,jujur, berprestasi,dan akuntabel dalam bekerja
8.
Dalam
bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu Pendidikan
9.
Menjadi
teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat
kepemimpinan
12. Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi sertabekerja sama dengan baik dalam
pendidikan
14. Mengadakan
kerjasama dengan orang tua siswa dan
tokoh- tokoh masyarakat
15. Taat kepada
peraturan perundang- undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan
profesi secara kontinu
17.
Secara
bersama- sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
2.5 KURIKULUM
2013 (TEMATIK TERPADU)
a. Konsep Pembelajaran Tematik Terpadu
Pembelajaran
Tematik Terpadu
merupakan suatu
pendekatan dalam pembelajaran
yang secara sengaja mengaitkan
beberapa aspek baik dalam intra
mata pelajaran maupun
antar mata pelajaran.
Dengan adanya pemaduan itu, peserta didik akan
memperoleh pengetahuan dan ketrampilan secara utuh sehingga pembelajaran
menjadi bermakna bagi peserta didik.
Makna
pembelajaran Tematik
Terpadu adalah
pendekatan pembelajaran
yang melibatkan beberapa
mata pelajaran untuk memberikan
pengalaman yang bermakna
kepada peserta didik.
Dikatakan bermakna
pada pembelajaran Tematik
Terpadu artinya, peserta didik
akan memahami konsep-konsep yang
mereka pelajari melalui
pengalaman langsung dan menghubungkan
dengan konsep yang lain yang sudah mereka pahami.
b.Tujuan Pembelajaran Tematik
Terpadu
Pembelajaran
Tematik Terpadu dikembangkan
selain untuk mencapai tujuan
pembalajaran yang telah ditetapkan, diharapkan siswa juga dapat :
1.
Meningkatkan
pemahaman konsep
yang dipelajarinya secara
lebih bermakna.
2.
Mengembangkan
keterampilan menemukan, mengolah, dan memanfaatkan informasi.
3.
Menumbuhkembangkan
sikap positif, kebiasaan baik,
dan nilai-nilai luhur yang diperlukan dalam kehidupan.
4.
Menumbuhkembangkan
keterampilan sosial seperti
kerja sama, toleransi,komunikasi, serta menghargai
pendapat orang lain.
5.
Meningkatkan
minat dalam belajar.
6. Memilih kegiatan yang sesuai dengan
minat dan kebutuhannya
c.Karakteristik Pembelajaran Tematik Terpadu
Pembelajaran
Tematik Terpadu memiliki beberapa
macam karakteristik, diantaranya
(Panduan Pengembangan
Pembelajaran
Tematik Terpadu Depdiknas,2004)
1.
Berpusat
pada peserta didik.
2.
Memberi
pengalaman langsung pada peserta didik.
3.
Pemisahan
antar mata pelajaran tidak begitu
jelas.
4.
Menyajikan
konsep dari berbagai mata
pelajaran dalam suatu proses pembelajaran.
5.
Bersifat
luwes.
6.
Hasil
pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik.
7.
Holistik,
artinya suatu peristiwa yang menjadi
pusat perhatian dalam
pembelajaran Tematik
Terpadu diamati dan dikaji dari
beberapa mata pelajaran
sekaligus, tidak dari sudut pandang yang terkotak-kotak.
8.
Bermakna,
artinya pengkajian suatu
fenomena dari berbagai macam
aspek memungkinkan terbentuknya semacam jalinan skemata yang dimiliki
peserta didik.
9.
Otentik,
artinya informasi dan
pengetahuan yang
diperoleh sifatnya menjadi otentik.
10.
Aktif,
artinya peserta didik perlu
terlibat langsung dalam
proses pembelajaran mulai
dari perencanaan,
pelaksanaan hingga proses
penilaian.
11.
Wujud
lain dari implementasi Tematik Terpadu yang bertolak dari tema.
2.6
LEMBAGA PENGAWAS SEKOLAH DASAR (SD)
1. Jenis Pengawas
Permendiknas Nomor 12
tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis
pengawas terdiri dari 1). Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA)
dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa,
Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya), 3). Pengawas Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang
Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan
Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata,
Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan). Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri
dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas
kelompok mata pelajaran.
Kondisi jenis pengawas
saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang
Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12
tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis
pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti
ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang
Guru.
a. Pengawas Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10
sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
b. Pengawas Mata
Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
1)
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas
kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2)
Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata
pelajaran Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak
75 guru kelas di SD.
2.Jam Kerja Pengawas
Lingkup kerja pengawas
untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai
pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi
arti secara harfiahnya adalah "berat")
adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
2. Guru Sekolah Dasar adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dari umur 6-12 tahun.
3. Pengembangan adalah upaya pendidikan baik formal maupun non
formal yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan
bertanggungjawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing, dan mengembangkan
suatu dasar kepribadian yang seimbang, utuh dan selaras,pengetahuan dan
ketrampilan sesuai dengan bakat, keinginan serta kemampuan-kemampuannya, sebagai
bekal untuk selanjutnya atas prskarsa sendiri menambah, meningkatkan dan
mengembangkan dirinya, sesama,maupun lingkungannya ke arah tercapainya
martabat, mutu dan kemampuan manusiawi yang optimal dan prbadi yang mandiri.
3.2 SARAN
Adapun saran kami
sebagai penulis yaitu sebagai berikut:
1.
Diharapkan
pada pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun bagi penulis
2.
Diharapkan
setelah membaca makalah ini, pembaca dapat mengetahui apa itu Guru dan
bagaimana pengembangan profesi guru di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sucipto,
Ardi ”Nasib Guru Honor Murni” opini, Tabloid Pena : Edisi II Tahun
1. 20 September – 04 Oktober 2008
https://docs.google.com/document/d/1eCsSHoOnOJ9en_4y5NJ6dC0bMKSj9NdMY6OHf4Mgnsc/edit?pli=1
Pidarta,Made.2009.Landasan
Kependidikan: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar